Call for Papers

Kesehatan merupakan hal penting dalam kaitannya dengan produktifitas seseorang. Pada hakikatnya, setiap manusia membutuhkan kehidupan yang sehat untuk menunjang keberlangsungan hidupnya. Kesehatan juga merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Negara akan berjalan secara optimal apabila penduduk memiliki status kesehatan masyarakat yang baik karena status kesehatan masyarakat adalah salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan di suatu negara. Adanya peningkatkan status kesehatan masyarakat tentu bukan hanya tugas dari institusi kesehatan tetapi juga integrasi dari berbagai institusi yang lainnya. Upaya tersebut juga tidak lepas dari dukungan masyarakat. Ada empat faktor utama yang mempengaruhi status kesehatan seseorang atau suatu komunitas masyarakat. Beberapa faktor ini meliputi genetik dari keluarga, lingkungan sekitar seperti sosial masyarakat, ekonomi yang berkembang, politik dan budaya setempat, perilaku termasuk gaya hidup individu, dan fasilitas pelayanan kesehatan (jenis cakupan dan kualitas).

Salah satu upaya untuk mewujudkan status kesehatan masyarakat adalah dengan mengoptimalkan fungsi kesehatan masyarakat dengan intervensi kesehatan yang difokuskan pada berbagai determinan (penyebab tidak langsung) masalah kesehatan untuk mengurangi risiko penyakit (risk reduction). Dengan demikian, fungsi kesehatan masyarakat berfokus pada upaya pencegahan. Hal ini berbeda dari intervensi pengobatan yang fokus utamanya adalah memulihkan orang sakit. Fungsi kesehatan masyarakat menjadi semakin penting dengan berkembangnya pengetahuan tentang determinan kesehatan selain upaya pengobatan (faktor medis-biologis). Horizon determinan atau faktor resiko tersebut sangat luas, berada dalam domain kegiatan berbagai sektor pemerintah, serta kegiatan swasta dan masyarakat.

Upaya untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat harapannya semakin optimal dengan adanya Undang-Undang tentang Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adanya undang-undang tersebut maka akan berpotensi pada upaya peningkatan kesehatan di tingkat desa melalui berbagai program seperti pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Penguatan peran desa di bidang kesehatan semestinya dapat dilakukan mengingat banyak lembaga tingkat desa dan juga tokoh masyarakat yang dapat memberikan dorongan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan status kesehatannya melalui program-program kesehatan yang dikoordinir tingkat desa. Apabila desa dapat berperan optimal dalam peningkatan kesehatan di tingkat desa maka upaya tersebut dapat membantu negara dalam mengantisipasi dan menghadapi ancaman epidemi dan pandemi penyakit (health security) yang diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang.